Iklan

Iklan

IMG-20241119-WA0027 IMG-20241108-WA0002

KUASAH HUKUM CDW BEBERKAN MOTIF DI BALIK PENANGKAPAN KLAYENYA OLEH POLDA SULTENG


lensatadulako.comPalu/SULTENG Pengadilan negri PN palu melaksanakan sidang praperadilan seorang wanita yang berinisiyal CDW selaku pemohon,atas penahanan yang di lakukan oleh Ditrasnarkoba polda sulteng pada rabu/31/2024 bertepatan di kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu.

Andi Juniman Konggoasa selaku Hakim Tunggal Praperadilan Negeri kelas 1A PHI Tipikor Palu, yang menanggani perkara tersebut menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon CDW.

Iyah menyampaikan bahwa "termohon tidak bisah hadir di karnakan sebahagian personil Bidang Hukum Polda Sulteng sedang mengikuti kegiatan dan pemeriksaan kesehatan guna mempersiapkan diri untuk menyongsong pemilu 2024".Ujar Andi Juniman

Dalam kesempatan itu pulah Hakim tunggal Praperadilan Negeri kelas 1A PHI Tipikor Palu,memutuskan menunda persidangan dengan alasan ketidak hadiran temohon 

Lebih lanjut Hakim  Andi Juniman menambahkan dengan adanya permintaan termohon  Polda Sulteng  agar persidangan prapradilan ditunda sampai pada Selasa (20/24) mendatang, akan tetapi hakim tunggal Andi Juniman belum mengabulkan permohonan termohon dan menyampaikan kepada kuasah hukum pemohon.

Sehinggah dalam kesempatan itu berbagai pertimbangan di layangkan oleh  kuasa hukum pemohon meminta agar persidangan dipercepat mengingat pemohon sudah ditahan sejak hari Selasa (09-01-2024 yang lalu, hingga saat ini.

"Kalau boleh kami mengajukan sidang praperadilannya pada Senin (5/2) mendatang,” ujar Dr. Paradongan Hasibuan". Selaku kuasah Hukum CDW(Pemohon)

Dalam kesempatan itu Hakim tunggal andi juniman mempertimbangkan permintaan dari kedua belah pihak antara pemohon dan termohon,sehinggah  melahirkan keputusan hakim tunggal bahwasanya jadwal persidangan praperadilan jatuh pada hari Selasa tgl/12-02-2024 mendatang,dengan Agenda Pembacaan permohonan gugatan.

Selain itu seusai menetapkan persidangan kuasah Hukum CDW di hampiri oleh tim media ini iyahpun menggungkapkan 

"pada tanggal 3 januari 2024,siang hari pukul 13.seper sekian detik  yang laluh pihak Polda sulteng Mendatangi dan memasuki rumah pemohon (CDW),dengan tujuan untuk menangkap (HL)selaku suami dari pemohon,atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU, karena suaminya tidak berada di tempat oleh karenah itu pemohon di bawa ke Polda Sulteng dengan alasan di mintai keterangan oleh pihak polda sulteng sebagai saksih,serta mereka berjanji akan dipulangkan pada hari itu juga tetapi malah di lakukan penahanan terhadap si pemohon,dan inilah yang menjadi dasar kita bahwa pemohon ini merasa di rugikan hak-haknya."Ungkap Kuasa Hukum pemohon

Subscribe to receive free email updates: