Iklan

Iklan

IMG-20241119-WA0027 IMG-20241108-WA0002

Wujudkan DOB, Brida Sulteng Gelar Rapat Bersama Pemkab Donggala


lensatadulako.com/Palu,SULTENG - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat persiapan kajian pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Donggala Utara bertempat, di Ruang Aula Kantor Brida Prov. Sulteng. Selasa (5/9/2023).

Adanya pemekaran Kab. Donggala Utara, lahir dari masyarakat setempat,susahnya pelayanan dan pengurusan administrasi kependudukan dikarena akses transportasi yang sangat jauh, menjadi pemicu utama pemekaran kabupaten ini.

Masyarakat meminta agar Kab. Donggala di bagi menjadi beberapa Kabupaten salah satunya yaitu, Kab. Donggala Utara yang terdiri dari lima kecamatan seperti ; Kec. Balaesang, Kec. Balaesang Tanjung, Kec. Dampelas, Kec. Sojol dan Kec. Sojol Utara.

Mengawali rapat tersebut, Kepala Brida Provinsi Sulteng Faridah Lamarauna menjelaskan, bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dalam rangka penyusunan dokumen otonomi daerah baru. Hal ini juga merupakan komitmen gubernur dalam rangka pembentukan pemekaran daerah sesuai dengan RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 pada misi 9 (sembilan).

Kepala Bappeda Kab. Donggala, Gosal Syah Ramli mengatakan bahwa pada dasarnya Kab. Donggala siap untuk dimekarkan. Hanya saja perlu dilakukan kajian yang mendalam terkait hal tersebut. Filosofi dari pemekaran itu sendiri yaitu untuk mengefisienkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat. Namun dalam perjalanannya, Gosal Syah Ramli melihat bahwa tidak ada jaminan hal tersebut terjadi, yang ada hanyalah kepastian bahwa anggara yang semula diperuntukkan untuk pembangunan, akan beralih untuk menunjang operasional pemerintahan.

Pada penjelasan Anggota DPRD Kab. Donggala, Datu Wajar Lamarauna menjelaskan, DPRD Kab. Donggala merespon aspirasi bahkan menginisiasi terkait pemekaran ini. Datu mengatakan bahwa mau tidak mau Kab. Donggala Utara atau yang biasa dikenal dengan Pantai Barat wajib dimekarkan. Datu Wajar Lamarauna juga menjelaskan bahwa pemekaran sebuah wilayah tidak harus lewat DOB.

"Kita ambil contoh Kab. Bogor yang mekar lewat DOB. Kabupaten tersebut hanya mekar melalui peraturan pemerintah" pungkas Datu.

Datu Wajar Lamarauna mengharapkan pada pertemuan ini dapat menguat fakta-fakta, yang mana apabila Kab. Donggala Utara akan mekar harus benar-benar ada persiapak yang sangat kuat, sehingga nantinya ketika kabupaten tersebut mekar tidak membuat gejolak.

Selanjutnya Datu Wajar Lamarauna menekankan, bahwa Brida Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggandeng akademisi yang diberikan mandat oleh Kemendagri sebagai pintu masuk untuk meriset kajian-kajian ini, sehingga kajian potensi tersebut sangat kuat.

"Semua ini harus dipotret dengan tepat, sehingga kemampuan kita dalam mendorong wilayah ini dapat benar-benar siap termasuk didalamnya yaitu birokrasinya" ungkap Datu.

Adapun kesimpulan dari rapat DOB ini yaitu ; (1) Kajian pemekaran Daerah Otonomi Baru  Kab. Donggala sudah selesai dilakukan namun perlu penyempurnaan terkait parameter, serta penentuan lokasi Ibu Kota Donggala. (2) Penyempurnaan pemekaran DOB perlu melibatkan tim kajian pemekaran awal dan tim forum pembentukan Kabupaten Donggala. (3) Anggaran perubahan T.A 2023 dialokasikan untuk penyempurnaan kajian pemekaran DOB di Kabupaten Donggala.

Turut hadir : Akademisi, Ketua Tim Pemekaran Kab. Donggala, Kasub Pemerintahan Kab. Donggala, Tokoh Pemuda Kab. Donggala, Pejabat Lingkup Brida Prov. Sulteng.

Sumber : PPID Brida Prov. Sulteng.


Subscribe to receive free email updates: