Iklan

Pansus III DPRD Sulteng Gelar Konsultasi Raperda


Lensatadulako.com/Jakarta_Pansus III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Konsultasi Raperda tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawes Tengah pada Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Bertempat, di Lantai 8 Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Kamis, (24/8/2023)

Dalam Konsultasi Tersebut Pansus III DPRD Sulteng dipimpin oleh Ketua Pansus Yus Mangun, dan didampingi Oleh Anggota Pansus Lainnya yaitu Nur Dg. Rahmatu, Irianto Malingong, Faisal Lahdja, Suriyanto, M. Tahir H. Siri, Marlelah, Ismail Junus, Aminullah BK dan diampingai Staf Ahli Gubernur Rohani, Karo Hukum Adiman, Pimpinan Bank Sulteng. 

Direktorat produk hukum daerah tersebut diterima oleh Makmur marbun, selaku direktur produk hukum daerah yang didampingi oleh koordinator perundang-undangan wilayah V, ramandhika suryasmara. 

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Yus mangun dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Raperda yang dikonsultasikan ini untuk mendapat masukan dari Kemendagri sehingga kemudian Perda ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang nantinya

"Perda ini juga dibuat dalam rangka menyelamatkan BUMD kita yakni Bank Sulteng sekaligus untuk memenuhi amanat UU nomor 23 dan PP 54 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD sehingg dan juga merujuk Pada POJK Nomor 20 Tahun 2020"terang Ketua Pansus 

Senada dengah hal itu, Nur Rahmatu juga menyampaikan bahwa Raperda itu sebagai adalah upaya kami Pemda bersama DPRD untuk menyelamatkan BANK Sulteng sebab, merujuk POJK Nomor 20 Tahun 2020 BUMD yang bergerak dibagaian Perbankan diwajibakan punya modal setor sampai akhir 2024 minimal 3 Triliun.

Sedangkan, hasil audit BPKP Aset Bank Sulteng masih mencapai 1,2 T kalau kita kembali ke POJK nomor 20 kita diberi peluang untuk KUB baik dengan bank-bank daerah ataupun bank-bank yang mempunyai modal besar dengan tidak melampaui kepemilikan saham lebih dari 26 persen. 

"Olehnya kita harus meletakkan penyertaan modal diakhir tahun ini karena POJK membatasi pada akhir tahun 2024, sehingga jika Perda ini dapat kita selsaikan maka kita dapat menyelamatkan Bank Sulteng"ujar Yus Mangun

Sebab Jika tidak, Bank Sulteng akan berubah Bentuk Menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika berubah maka Trad atau kepecayaan masyarakat terhadap Bank Sulteng akan jatuh dan juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah dan kemungkinan masyarakat akan ramai-ramai menarik uangnya dan akhirnya Bank Sulteng akan benar-benar jatuh.

Untuk itu, dalam rangka memenuhi amanat PJOK Nomor 20 Tahun 2020 Bank Sulteng akan bekrja sama dengan Mega Corpora, yang mana hari ini Mega coorparte memegang saham 24,99 persen Provinsi 38 persen sisanya adalah Kabupaten dan Kota. 

"Setelah kita mau RKUB mega coorporate mau minta menaikan saham sebsar 1 persen sehingga saham mega cooporate yaitu, 26 persen, hal ini merupakan upaya Kami DPRD dan Pemda sebab jika mengharapakan APBD Sulteng makan jelas Pemda tida mampu Membiayai sesuai amanat POJK karena APBD kita belum mampu."tambahnya

Sumber : Humpro DPRD Sulteng

Release : Ramadan

Subscribe to receive free email updates: