Iklan

Iklan

IMG-20241119-WA0027 IMG-20241108-WA0002

KABID SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan penjelasan terkait masalah Sistem zonasi yang terjadi antara SMAN 1 Torue dan SMAN 1 Balinggi

 

lensatadulako.com/Palu,Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Peraturan Peserta Didik Baru (PPBD) dengan menggunakan Sistem Zonasi dan merujuk pada PERGUB No.400.3.1/246.1 DISDIK – G.ST/2023. 


Langkah ini diambil untuk mencapai pemerataan akses dan kualitas pendidikan yang lebih merata di wilayah tersebut. Pada hari Rabu, 21 Juni 2023, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yunus H. Yahya, memberikan penjelasan terkait masalah zonasi yang terjadi antara SMAN 1 Torue dan SMAN 1 Balinggi.


Dalam rangka mengatasi permasalahan ini, langkah pertama yang diambil adalah kepala cabang Dinas wilayah II Kabupaten Parigi Moutong turun langsung untuk melihat kondisi di SMAN 1 Torue dan SMAN 1 Balinggi. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, terungkap bahwa SMAN 1 Torue telah melebihi kapasitasnya dan menerima siswa dari zonasi SMAN 1 Balinggi. Namun, pihak SMAN 1 Balinggi mengklaim bahwa zonasi mereka telah digunakan oleh SMAN 1 Torue.


Selanjutnya, kepala sekolah SMAN 1 Torue diundang untuk memberikan keterangan terkait penerimaan siswa dari zonasi wilayah SMAN 1 Balinggi. 


Dalam kesempatan ini, kepala sekolah tersebut mengakui bahwa mereka telah menerima siswa baru di luar zonasinya.


Yunus H. Yahya, yang juga menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, bersama dengan Sekretaris Dinas, memerintahkan kepala cabang Dinas untuk melakukan sinkronisasi data terkait masalah ini. 


Kepala sekolah SMAN 1 Torue mengklaim bahwa mereka telah menolak beberapa pendaftar dari zonasi SMAN 1 Balinggi, namun hal ini masih perlu diverifikasi melalui penelitian lapangan yang lebih lanjut.


Dalam upaya penyelesaian masalah ini, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah telah melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan. 


Kepala sekolah SMAN 1 Torue dan SMAN 1 Balinggi akan diundang kembali dalam waktu dekat untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan ini. 


Apabila terbukti bahwa kepala sekolah SMAN 1 Torue dan panitia SMAN 1 Balinggi masih memaksakan menerima siswa dari zonasi lain, mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hasil analisis lapangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

*Redaksi*

Subscribe to receive free email updates: